Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, soroti isu pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Rabu, 1 April 2026.
Isu tersebut beredar di setelah muncul kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan efisiensi belanja pegawai 30 persen yang dinilai akan berimbas terhadap pemutusan kontrak PPPK.
Kebijakan itu tertuang dalam pasal 146 Undang-Undang (UU) Nomor 01 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD)tertinggi hanya 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Daerah juga diberikan tenggat waktu untuk memenuhi kebijakan itu paling lama 5 tahun sejak tanggal UU Nomor 01 tahun 2022 diundangkan, yaitu selambat-lambatnya untuk APBD tahun 2027.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memang sangat bergantung pada transfer dari pusat, sehingga benar-benar harus menyesuaikan belanja kepegawaian dengan bijak.
“Kalau pemerintah bijak untuk saat ini ya harus disesuaikan, apakah akan memangkas belanja yang tidak perlu seperti perdin misalnya,” kata Hairul saat diwawancarai usai paripurna penyampaian laporan reses, pada Selasa (31/03).
Soal ancaman putus kontrak PPPK, ia mendorong Pemkab Sumenep agar benar memperhatikan reefisiensi agar kebijakan belanja pada APBD tahun 2027 tidak mengorbankan pegawai non-ASN yang sangat bergantung pada gaji PPPK.
Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar mengkaji anggaran belanja pegawai agar PPPK tidak terancam putus kontrak.
“Sebelum terjadi pemutusan kerja ya harus direalokasi ulang. Jadi jangan serta merta langsung putus kontrak. Ya tidak boleh lah jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Sumenep berkomitmen untuk mengupayakan keberlangsungan PPPK dan PPPK Paruh waktu yang juga pasti ada di setiap konstituen anggota parlemen.
“Bagaimana pun juga, kita DPRD Sumenep pasti berada di belakang PPPK,” pungkasnya. (Dim/red)
