Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, secara resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial untuk kesejahteraan masyarakat dalam Rapat Paripurna pada Rabu (02/07/2025).
Tiga dari empat Raperda yang dibahas ini merupakan inisiatif dari DPRD Sumenep sendiri sebagai peran aktifnya dalam merancang produk hukum daerah. Sementara satu Raperda lainnya diajukan oleh Bupati Sumenep, yakni terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam nota penjelasannya mengatakan bahwa pengajuan tiga Raperda yang diprakarsai lembaga legislatif adalah wujud peran konstruktif sebagai mitra sejajar pemerintah daerah.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam membentuk produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tiga Raperda yang diinisiasi oleh DPRD meliputi:
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah: Bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Raperda ini akan mengatur sistem kesehatan yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi antar sektor, diharapkan menjadi landasan hukum menyeluruh bagi pelayanan kesehatan daerah.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam: Didasari potensi besar sektor pergaraman di pesisir Sumenep, Raperda ini diinisiasi untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para petambak garam. Regulasi ini juga akan menekankan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
- Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang: Raperda ini dirancang untuk mengatur upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan akibat aktivitas budidaya tambak udang. Penerapan pengawasan ketat, sanksi administratif, serta pendekatan hukum akan diberlakukan guna menjaga kualitas air dan lingkungan hidup.
Di sisi lain, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam nota penjelasan Raperda RPJMD Kabupaten Sumenep 2025–2029 menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, hingga Musrenbang.
“Visi pembangunan lima tahun ke depan adalah ‘Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera’,” ungkapnua.
Menurutnya, Visi ini akan dijabarkan melalui lima misi pembangunan strategis dan delapan program unggulan daerah. Adapun lima misi pembangunan yang diusung dalam RPJMD ini antara lain:
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
- Penguatan ekonomi berbasis kawasan dari hulu ke hilir.
- Tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.
- Pembangunan berbasis gotong royong dan kearifan lokal.
- Penguatan infrastruktur ramah lingkungan, baik di daratan maupun kepulauan.
Selain itu, delapan program unggulan turut dipaparkan dalam nota penjelasannya. Program unggulan itu mencakup peningkatan kesejahteraan guru dan beasiswa, hingga penguatan transportasi kepulauan dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis wisata.
“Dengan dimulainya pembahasan empat Raperda ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat Sumenep dapat bersinergi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Dim/red)
