Netranews.co.id, Pamekasan – Pelarian SI alias Subairi akhirnya berakhir. Mantan Kepala Desa (Kades) Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi saat dalam perjalanan menuju rumahnya bersama istri keduanya di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan. DPO kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah percaton, Jum’at (17/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan terhadap SI, sudah dilakukan sejak 8 bulan yang lalu.
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu, kemarin (15/4), dan selama pelariannya, tersangka diduga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus yang melibatkan SI, jelas Kasat Reskrim, bermula saat ia menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 hingga 2021.
Diduga tersangka menyewakan tanah percaton milik desa seluas 5,8 hektare kepada pihak ketiga dengan jangka waktu selama 15 tahun. Namun, hasil pengelolaan lahan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas desa sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak ketiga sebagai pengelola tidak menyerahkan hasil sewa kepada desa. Akibatnya, pemerintah desa tidak dapat mengelola lahan percaton tersebut dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sebagaimana disampaikan oleh kepala desa yang baru,” jelas Kasat.
Saat ini, tersangka telah diamankan Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lil)
