Netranews.co.id, Malang – Seorang warga Kabupaten Malang harus menjalani proses hukum setelah hadiah lomba menulis artikel ilmiah yang diterimanya dari forum dark web diduga mengandung narkotika. Minggu, 19 Maret 2026.
Alfan Harvi Putra (32), warga Dusun Krajan, Pujon, terseret kasus pidana setelah menerima paket berisi serbuk putih yang kemudian diketahui sebagai barang terlarang.
Peristiwa ini bermula pada September 2025 ketika Alfan mengikuti kompetisi penulisan artikel ilmiah bertema zat psychedelic di sebuah forum daring.
Dalam kompetisi tersebut, penyelenggara menjanjikan hadiah uang bagi juara pertama hingga ketiga.
Alfan yang menempati posisi keempat justru mendapatkan hadiah berupa barang dari penyelenggara lomba tersebut.
Alfan sempat mengajukan permintaan agar hadiah tersebut ditukar dengan uang tunai.
Namun, penyelenggara menolak permintaan tersebut dan tetap mengirimkan barang ke alamat Alfan di Malang.
Saat paket memasuki wilayah Indonesia, pihak Bea Cukai mencurigai isi kiriman tersebut.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang.
Paket tersebut selanjutnya dikendalikan hingga tiba di Kantor Pos Pujon untuk memastikan pihak penerima.
Ketika Alfan mengambil paket tersebut, petugas BNN telah bersiaga di lokasi.
Petugas kemudian meminta Alfan membuka paket tersebut di hadapan mereka.
Setelah dibuka, paket tersebut diketahui berisi serbuk putih yang termasuk dalam kategori narkotika.
Alfan pun langsung diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Alfan dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika.
Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Alfan tidak pernah membeli maupun menjual barang tersebut.
Terdakwa juga tidak terbukti sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan.
Fakta lainnya menunjukkan bahwa Alfan tidak menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan barang terlarang sebagaimana unsur dalam dakwaan.
Selain itu, terdakwa tidak sempat melaporkan keberadaan barang karena langsung diamankan sesaat setelah paket dibuka.
Hasil tes kesehatan terhadap Alfan pun menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkotika.
Keterangan saksi dari BNN di persidangan menyebutkan bahwa Alfan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Tim penasihat hukum terdakwa, Syamil Abdurrahim mengatakan penerapan pasal terhadap kliennya perlu ditinjau ulang karena tidak terdapat unsur transaksi dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, terdakwa tidak melakukan transaksi jual beli, melainkan menerima barang sebagai hadiah dari kompetisi,” kata Syamil.
Menurutnya, kasus ini juga mengindikasikan adanya modus baru peredaran narkotika melalui forum digital yang dikemas dalam bentuk kompetisi.
Ia menilai dalam kondisi tersebut terdakwa berpotensi diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Syamil juga mengingatkan bahwa hukum kerap tertinggal dari perkembangan masyarakat sehingga diperlukan peran hakim dalam menemukan keadilan.
Tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Trijaka, juga berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.
“Majelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan bebas karena perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Trijaka.
Trijaka menjelaskan, seluruh unsur dalam pasal yang dikenakan tidak terpenuhi sehingga dasar pemidanaan menjadi lemah.
Ia juga menyoroti pentingnya ketelitian aparat dalam menangani barang kiriman dari luar negeri.
Trijaka menambahkan bahwa apabila alat bukti dan keterangan saksi tidak cukup kuat, maka perkara seharusnya dihentikan demi kepastian hukum. (Hen/red)
