Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memberi perhatian serius terhadap pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 yang kembali digulirkan di daerah tersebut.
Program BSPS tahun 2026 di Kabupaten Sumenep diketahui mendapat alokasi sebanyak 570 unit yang akan disalurkan ke sejumlah wilayah di kabupaten setempat.
Program bantuan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat terseret kasus dugaan korupsi pada tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, berharap pelaksanaan BSPS tahun ini berjalan lebih baik dan tidak lagi menimbulkan persoalan seperti sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menganggarkan dana pengawasan sekitar Rp250 juta patut diapresiasi sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengawal program bantuan tersebut.
“Tentu kita semua berharap program BSPS tahun ini benar-benar berjalan baik, tepat sasaran, dan tidak lagi menyisakan persoalan seperti tahun sebelumnya,” kata Akhmadi Yasid, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting agar program BSPS tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
“Karena itu, langkah Pemkab Sumenep yang menganggarkan sekitar Rp250 juta untuk pengawasan patut diapresiasi sebagai bentuk kehati-hatian dan keseriusan menjaga program ini tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Kendati demikian, Yasid mengingatkan bahwa yang paling penting bukan hanya besaran anggaran pengawasan, melainkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif dan formalitas semata tanpa menyentuh persoalan mendasar dalam pelaksanaan program.
“Namun yang paling penting sesungguhnya bukan sekadar besar kecilnya anggaran pengawasan, melainkan efektivitas pengawasannya,” ucapnya.
“Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara problem di lapangan tetap terjadi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan BSPS sebelumnya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah, tetapi juga menyangkut tata kelola program secara keseluruhan.
Menurutnya, distribusi material, kualitas pendampingan, transparansi pelaksanaan, hingga potensi permainan dalam program harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan BSPS bukan hanya soal teknis pembangunan rumah, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi distribusi material, kualitas pendampingan, hingga potensi permainan dalam pelaksanaan program,” tegasnya.
Akhmadi Yasid menyebut jumlah penerima BSPS tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, ia menilai kondisi tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan total terhadap tata kelola program bantuan perumahan tersebut.
“Tahun ini Sumenep kembali mendapat sekitar 575 unit BSPS. Jumlah ini memang lebih kecil dibanding sebelumnya, tetapi justru harus menjadi momentum pembenahan total,” sambungnya.
Ia menilai jumlah penerima yang lebih terbatas seharusnya membuat pengawasan dapat dilakukan lebih fokus dan maksimal.
“Dengan jumlah yang lebih terbatas, pengawasan seharusnya bisa lebih fokus dan lebih maksimal,” ujarnya.
Yasid juga memaparkan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan program BSPS tahun ini.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal sebelum proyek berjalan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin.
“Saya kira ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan hanya ketika proyek sudah berjalan atau setelah muncul masalah,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar data penerima bantuan dan mekanisme pelaksanaan program dibuka secara transparan kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program BSPS.
“Kedua, keterbukaan data penerima dan mekanisme pelaksanaan harus benar-benar transparan agar publik ikut mengawasi,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata.
Ia meminta pengawasan juga menyentuh kualitas bangunan rumah dan kondisi nyata di lapangan.
“Ketiga, pengawasan jangan hanya berhenti di level administrasi, tetapi harus menyentuh kualitas bangunan dan realitas di lapangan,” imbuhnya.
Politisi PKB Sumenep itu mengingatkan agar anggaran pengawasan sebesar Rp250 juta tidak habis hanya untuk kegiatan seremonial dan laporan administratif.
“Jangan sampai dana Rp250 juta itu hanya habis untuk rapat, perjalanan dinas, atau laporan kertas semata, sementara substansi pengawasannya lemah,” tegasnya.
Ia menilai masyarakat saat ini sangat sensitif terhadap program BSPS akibat berbagai persoalan yang pernah mencuat sebelumnya.
Karena itu, menurut dia, pengawasan harus benar-benar dijadikan instrumen pencegahan agar program bantuan tersebut tidak kembali menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin program yang sejatinya sangat baik untuk membantu masyarakat miskin justru kehilangan kepercayaan publik akibat tata kelola yang buruk,” katanya.
“Maka pengawasan harus benar-benar menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar kebijakan panik setelah muncul masalah besar,” lanjutnya.
Di akhir keterangannya, Yasid menegaskan bahwa program BSPS harus kembali pada tujuan awal untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan rumah layak huni.
“Yang paling utama, program ini harus kembali pada ruh awalnya, membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan rumah layak huni, bukan menjadi ruang kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (Dim/red)
