Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial BG (33) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah rumah kost di Desa Gungung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
BG diamankan polisi saat sedang bekerja setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Perkara itu dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 10 September 2026 sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu, korban berada di halaman rumah kost sebelum didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Polisi menyebut pria tersebut kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Kejadian itu berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
Setelah kejadian, korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan BG yang merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain sepeda motor Honda Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD yang diamankan dari rumah BG.
Selain itu, polisi mengamankan masker, helm putih, jaket jeans biru, baju merah, serta celana hitam.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat BG dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Satreskrim Polresta Sumenep melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (red)
