Netranews.co.id, Sumenep – Sebuah warung lalapan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, dibobol maling. Pelaku masuk ke dalam warung melalui lubang ventilasi bagian dapur.
Aksi pencurian itu baru diketahui pada Kamis (13/8/2026), setelah seorang karyawan memberitahukan kepada pemilik warung lalapan Mas RR bahwa tempat usaha tersebut telah dibobol.
Pemilik kemudian melakukan pengecekan. Sejumlah barang di dalam warung diketahui telah hilang, termasuk satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas LPG 12 kilogram, dua unit CCTV, uang tunai Rp 300.000, dan satu kompor portable.
Selain membawa barang-barang tersebut, pelaku juga merusak salah satu kamera CCTV. Memori kamera itu turut diambil sehingga diduga untuk menghilangkan rekaman yang dapat mengungkap aksi mereka.
Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian diduga dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama. Keduanya masuk ke bagian dapur melalui lubang ventilasi udara.
Setelah berada di dalam warung, pelaku mengambil sejumlah barang yang tersimpan di dapur, termasuk tabung gas dan kompor portable. Mereka kemudian mengambil dua unit CCTV dan merusak laci kasir untuk mengambil uang yang berada di dalamnya.
Korban berinisial ARM (25) mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta akibat kejadian tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Sumenep pada 7 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada Senin (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap MRP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep, di tempat kerjanya. Sementara BMA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep, diamankan di depan gang rumahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex sebagai barang bukti.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S, menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan, pemeriksaan terhadap para tersangka, penahanan, pengamanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Dim/red)
