Netranews.co.id, Sumenep – Pengakuan seorang pria berinisial AU (25) setelah ditangkap polisi karena memiliki sabu mengarah pada penangkapan rekannya, IA (40), di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam pembelian sabu secara patungan. AU merupakan warga Desa Pamolokan, sedangkan IA tercatat sebagai warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut terungkap saat anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap AU di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan, Sabtu (12/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
AU sempat berusaha melarikan diri ketika akan diamankan. Namun, polisi berhasil mengejarnya hingga akhirnya menangkap pria tersebut tidak jauh dari lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 0,16 gram.
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sementara satu lainnya berada di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Dari pemeriksaan awal, AU mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Namun, polisi juga mendapatkan informasi bahwa narkotika itu dibeli melalui uang patungan bersama IA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi rumah IA di Desa Paberasan.
IA kemudian diamankan dan polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan, dan pipet kaca.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Sjaiful.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan kedua pria tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor akan dilakukan, sementara barang bukti yang ditemukan akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dam/red)
