Netranews.co.id, Sumenep – Seorang siswi yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MR di salah satu sekolah di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru sekolah setempat.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, korban sebelumnya dihubungi oleh MR melalui telepon dan diminta datang ke sekolah dengan alasan untuk mengambil ijazah.
Korban kemudian datang ke sekolah bersama seorang temannya dan keduanya sempat dipersilakan masuk ke ruang guru oleh MR.
Setelah urusan tersebut selesai, korban bersama temannya hendak meninggalkan sekolah dan ketika telah berada di pintu masuk, teman korban terlebih dahulu berjalan menuju tempat parkir sepeda motor.
Kuasa hukum korban menyebutkan, pada saat itu korban diduga ditarik kembali oleh MR masuk ke ruang guru dan pintu ruangan tersebut kemudian ditutup.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan tindakan pencabulan terhadap korban terjadi setelah korban kembali berada di dalam ruang guru tersebut.
Ach Syaifur Rizal selaku kuasa hukum korban juga menduga terdapat kemungkinan korban lain yang belum berani menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat terjadi karena korban yang masih di bawah umur kerap menghadapi rasa malu dan takut untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” ungkap Ach Syaifur Rizal.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putra Wardana membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
“Untuk sementara masih tahap penyelidikan, Polsek Kangean sudah meminta keterangan dari korban,” kata Ipda Ach. Putra Wardana.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Polsek Kangean selanjutnya akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menentukan langkah penanganan perkara tersebut.
“Selanjutnya Polsek Kangean akan koordinasi dengan Unit PPA Reskrim Polresta, rencana tindak lanjut akan dilimpahkan kasusnya ke Unit PPA Reskrim Polresta,” pungkasnya. (Dim/red)
