Netranews.co.id, Sumenep – Polresta Sumenep melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan anggota Polsek Gapura berinisial EH terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu.
Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan mengenai permintaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika beredar di sejumlah media daring dan media sosial.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Achmad Putrawardana, mengatakan bahwa Sipropam telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta klarifikasi kepada anggota yang diadukan serta sejumlah pihak terkait.
“Petugas juga mendalami informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal,” ujar Ipda Ardan melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara yang dituangkan dalam bahan keterangan Sipropam menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Achmad Putrawardana.
Ia menegaskan bahwa temuan sementara tersebut belum menjadi akhir dari proses penanganan karena perkara masih harus ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah selanjutnya, kata dia, Sipropam Polresta Sumenep merencanakan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Polresta Sumenep menempatkan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi internal, terutama apabila laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berkomitmen bahwa penanganan pengaduan tersebut berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses pemeriksaan selesai dan hasil penanganan resmi disampaikan oleh pihak berwenang.
“Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi berdasarkan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Dim/red)
