Netranews.co.id, Sumenep – Polsek Batuputih, Polresta Sumenep, masih terus memburu Reki Mursyidy (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang difabel di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa, 11 Agustus 2026.
Sejak ditetapkannya tersangka sebagai DPO satu bulan silam hingga kini masih belum tertangkap dan belum diketahui keberadaannya .
Bahkan, beredar isu dari tetangganya bahwa hingga Jum’at lalu DPO masih sering berkeliaran di sekitar rumahnya.
Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putra Wardana membenarkan bahwa DPO masih belum tertangkap hingga saat ini.
Ia mengatakan, hingga saat ini Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Polresta masih berupaya melakukan penangkapan sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk DPO, sesuai informasi, Kapolsek Batuputih sudah berkolaborasi dengan tim Resmob Polresta untuk melakukan penangkapan, tapi sampai saat ini belum dapat menemukan DPO tersebut,” ujarnya saat dihubungi.
Menanggapi isu yang beredar, ia mengimbau agar masyarakat dan semua pihak seperti keluarga korban maupun tetangga memberikan informasi mengenai keberadaan DPO untuk membantu penangkapan, bukan menyebarkan isu yang belum tentu kebenarannya.
“Jika mendapatkan informasi tersebut (keberadaan DPO, red), mungkin berkenan membantu polsek batuputih untuk dilakukan penangkapan, mungkin bisa langsung diinformasikan hal tersebut ke Polsek Batuputih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Reki Mursyidy resmi ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang penyandang disabilitas, yang terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Polisi juga telah mendatangi kediamannya, namun tersangka tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya sudah tidak aktif.
RM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dim/red)
