Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus pembuatan handak tanpa izin di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Minggu , 2 Maret 2025.
Tersangka, AT (38), diamankan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pembuatan handak tanpa izin di rumah tersangka.
“Unit Resmob kami melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembuatan handak tanpa izin. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka serta barang bukti,” jelas AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan antara lain bahan dan alat pembuat handak, seperti serbuk silver, serbuk blerang, sumbu, dan lain-lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Dim)
