Netranews.co.id, Sumenep – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (15/10/2026), setelah eksekutif memaparkan nota penjelasan (Nopel) Raperda tersebut.
Ketujuh fraksi pada prinsipnya menerima dan mendukung pembentukan dana cadangan untuk menjamin kesiapan anggaran Pilkada 2029, tetapi meminta penjelasan terperinci mengenai perhitungan kebutuhan dan dampaknya terhadap keuangan daerah.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya, Abd. Rahman, menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran Pilkada yang diproyeksikan mencapai Rp75 miliar selama dua tahun anggaran.
Fraksi yang diketuai Moh. Asy’ari Muthhar itu menekankan pentingnya pengelolaan dana secara transparan dan sesuai dengan tahapan resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya karena pembentukan dana cadangan dinilai sebagai langkah antisipatif menghadapi kebutuhan pembiayaan Pilkada serentak 2029.
Fraksi yang diketuai Mulyadi itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar pembentukan dana cadangan agar kebutuhan anggaran tidak sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, Fraksi Demokrat meminta penjelasan komprehensif mengenai rencana penyisihan anggaran sebesar Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028, dengan total mencapai Rp75 miliar.
Pihaknya juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga keseimbangan fiskal sehingga pembentukan dana cadangan tidak mengurangi alokasi untuk program prioritas, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sementara, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Fraksi yang diketuai Rasidi itu menyampaikan empat catatan, meliputi kepatuhan terhadap ketentuan hukum, rasionalitas perhitungan anggaran, kejelasan proses pengajuan Raperda, serta orientasi hasil penyelenggaraan Pilkada.
Dalam aspek hukum, PKB meminta agar proses pembentukan dana cadangan memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (6) PP Nomor 12 Tahun 2019, baik secara prosedural maupun substantif.
Fraksi PKB juga meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan kebutuhan Rp75 miliar dan memastikan penyisihan anggaran tersebut tidak mengorbankan belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, PKB menyoroti proses perencanaan yang dinilai perlu diperjelas dan meminta pemerintah daerah memaparkan kronologi pengajuan Raperda agar pembahasannya tidak terkesan tergesa-gesa.
Fraksi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan Pilkada tidak cukup diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari lahirnya kepemimpinan berintegritas yang mampu menjawab persoalan masyarakat Sumenep.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) turut menyetujui pembentukan dana cadangan sebagai upaya menjaga kelancaran demokrasi tanpa mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Fraksi yang diketuai Gunaifi Syarif Arrodhy itu mendasarkan pandangannya pada Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 80 PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait pendanaan Pilkada melalui APBD serta mekanisme pembentukan dana cadangan.
Namun, PAN menilai nota penjelasan belum menguraikan secara memadai dasar perhitungan penyisihan anggaran Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Fraksi tersebut meminta rincian kebutuhan riil KPU, Bawaslu, dan pengamanan, termasuk sumber pendanaan, dampak terhadap ruang fiskal daerah, serta pengaruhnya terhadap belanja prioritas dan program pengentasan kemiskinan.
PAN juga meminta kejelasan mekanisme pengelolaan, penempatan, pengawasan, serta pengembalian sisa dana ke kas daerah, termasuk penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang transparan.
Selain itu, PAN mengusulkan rapat pengawasan dan klarifikasi antara komisi terkait DPRD dan KPU sebelum serta sesudah penggunaan dana Pilkada 2029, mengingat mekanisme tersebut disebut belum pernah dilakukan pada Pilkada 2024.
Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Samsiyadi, menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif penganggaran, melainkan komitmen menjaga keberlangsungan demokrasi, tata kelola keuangan, serta penyelenggaraan Pilkada yang tepat waktu dan berintegritas.
“Bukan sekadar aspek administratif penganggaran melainkan komitmen menjaga keberlangsungan demokrasi, tata kelola keuangan, dan penyelenggaraan Pilkada yang tepat waktu, berkualitas dan berintegritas,” ujar Samsiyadi dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.
NasDem menguraikan lima pertimbangan utama, yakni kepastian perencanaan anggaran, stabilitas fiskal APBD, penguatan demokrasi yang menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), akuntabilitas pengelolaan dana, serta pembelajaran dari praktik daerah lain.
Fraksi yang diketuai H. Mutaem itu menilai pembentukan dana cadangan sebagai langkah tepat dan visioner, tetapi meminta eksekutif memberikan penjelasan lebih konkret mengenai dasar perhitungan serta komitmen pendanaannya.
NasDem juga mengingatkan agar besaran dana cadangan tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawab utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan memahami dan mendukung pembentukan dana cadangan sebagai instrumen untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada secara terencana dan tepat waktu.
Fraksi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memaparkan dasar perhitungan nominal Rp75 miliar sebelum Raperda disepakati, sekaligus menyusun simulasi kondisi APBD 2027 hingga 2029 berdasarkan berbagai kemungkinan pendapatan daerah.
PDI Perjuangan juga menekankan agar penyisihan anggaran tidak memicu pengurangan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta tetap mengutamakan efisiensi, transparansi, dan pengawasan.
Menurut fraksi tersebut, perencanaan yang matang diperlukan untuk mencegah pemborosan dan memastikan dana cadangan digunakan sesuai tujuan pembentukannya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PKS yang diketuai Holik menerima dan menyetujui Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029 untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fraksi Gerindra-PKS menyampaikan empat catatan mendasar, yakni kepastian skema dan sumber dana, transparansi pengelolaan, antisipasi perubahan regulasi, serta kecukupan anggaran untuk wilayah kepulauan.
Fraksi tersebut meminta rincian penyisihan anggaran setiap tahun hingga 2029 disusun secara terukur tanpa mengganggu program prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Gerindra-PKS juga menegaskan bahwa sumber dana harus berasal dari pendapatan daerah yang sah dan tidak menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau penerimaan lain yang telah ditentukan penggunaannya.
Dalam aspek pengelolaan, fraksi tersebut meminta dana ditempatkan pada rekening tersendiri di bank pemerintah atau bank BUMD yang sehat, disertai mekanisme transparan terkait pengelolaan bunga dan jasa giro.
Selain itu, Gerindra-PKS meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal Pilkada akibat kebijakan pemerintah pusat atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk menyiapkan ketentuan pengembalian dana ke kas daerah apabila anggaran tidak terpakai atau pelaksanaan ditunda.
Fraksi tersebut juga menyoroti tingginya biaya logistik Pilkada di wilayah kepulauan Sumenep sehingga kebutuhan anggarannya harus diperhitungkan secara cermat untuk mencegah kekurangan dana saat pelaksanaan.
Berbagai catatan yang disampaikan tujuh fraksi tersebut menempatkan rasionalitas perhitungan, transparansi pengelolaan, dan perlindungan terhadap belanja prioritas sebagai perhatian utama dalam pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan anggaran Rp75 miliar sekaligus memastikan kesiapan pembiayaan Pilkada berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sumenep. (Dim/red)
