Netranews.co.id, Sumenep – Laporan dugaan kasus penggelapan gaji yang dilakukan Kepala Desa Badur Kecamatan Batuputih hingga saat ini melum ada kejelasan. Pasalnya hingga saat ini terlapor tak kunjung dipanggil polisi.
Kepala Desa Badur, Atnawi dilaporkan atas dugaan penggelapan gaji perangkat ke Mapolres Sumenep oleh Herman.
Kuasa Hukum pelapor, Yolies Yongky Nata menyampaikan bahwa sampai saat ini terlapor belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, polisi harus segera melakukan pemanggilan agar setiap mekanisme hukum dapat dilalui dan kasus tersebut bisa cepat ada kejelasan.
“Polisi jangan tutup mata persoalan ini, harus peka dalam hal ini pelapor yang hak-haknya dizolimi oleh Kades tersebut” ujarnya, Senin (11 April 2023).
Ia menerangkan, perangkat semestinya mendapatkan haknya setelah Siltap selesai ditetapkan. Namun setelah Siltap tersebut rampung para perangkat tidak mendapatkan haknya.
“Berdasarkan janji Kepala Desa yang sebelumnya akan mencairkan gaji para perangkat nantinya setelah Siltap selesai. Tapi nyatanya setelah Siltap selesai tidak ada apa-apa sampai saat ini.” terang Yongky
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengatakan pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sejauh ini masih saksi-saksinya yang kita sudah panggil. Itu masih Lidik, tinggal memanggil terlapornya” terangnya
Ia juga mengatakan, kedepan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terlapor yakni Kades Atnawi sesuai mekanisme hukum. “Rencana secepatnya kita agendakan.” ucapnya (rul)