Netranewas – Sumenep – Polres Sumenep akhirnya melakukan pemanggilan kepada Atnawi Kepala Desa (Kades) Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Jawa Timur, atas kasus dugaan pemotongan gaji perangkatnya sendiri.
Melalui Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, mengaku sudah memanggil kepala desa (kades) selaku terlapor dan saksi-saksinya. Hanya saja yang hadir dan memberikan keterangan hanya saksinya selaku kepala urusan (kaur) keuangan.
”kades dan saksinya sudah kita panggil, kasus ini terus kita proses” ucap AKP Irwan Nugraha.
Polres sumenep sebenarnya sudah berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut, termasuk melakukan pendalaman akan kasus ini. Namun data dan kerangan baru dari pihak saksi dan pelapor. Sementara dari terlapor sendiri belum ada, sehingga prosesnya masih mandek.
Jika terlapor Atnawi Kepala Desa (Kades) Badur tetap tidak mengindahkan panggilan pertama maka akan melakukan pemanggilan ulang. Termasuk pemanggilan terhadap pelapor yakni Qiswatul Jannah mantan staf Kaur TU dan Umum Desa Badur.
”Nanti akan kami panggil lagi untuk diminta keterangan dan klarifikasi,” Tambah AKP Irwan Nugraha.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bergulir saat Qiswatul Jannah mantan perangkat Desa Badur diberhentikan pada Maret 2022. Namun gajinya pada Bulan Januari dan Februari 2022 tidak dicairkan. Alasannya dikarenakan anggarannya belum cair. Bahkan hingga satu tahun lamanya gaji tersebut tak kunjung diberikan.