Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menindaklajuti aduan masyarakat terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Tim dari Kejari Sumenep melakukan penggeledahan di Balai Desa Badur Kecamatan Batuputih,
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata membenarkan, bahwa pihaknya mendatangi kantor desa tersebut, mencari bukti dugaan kasus korupsi yang meliputi pembangunan, bantuan langsung tunai (BLT) atau semua kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
“Ya benar, itu tindak lanjut laporan aduan masyarakat, sifat masih proses penyelidikan,” kata dia, Sabtu (09/06/2023).
Perlu diketahui bahwa Kepala desa Badur, Atnawi, awalnya dilaporkan Mantan staffnya terkait kasus pemotongan gaji bawahannya yang ada di Desa Badur. Kemudian meyusul laporan dari pihak lain dengan dugaan korupsi yakni dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT).
Sampai saat ini pihak Kejari Sumenep tidak memanggil langsung kepala desa Badur. Namun proses terus berjalan di tahap penggalian informasi terkait dugaan korupsi tersebut.
Selain itu mantan Sekdes Badur Kecamatan Batuputih, Herman, mengaku juga sudah melaporkan kadesnya itu ke Kejari Sumenep pada awal Januari kemarin. Sebab, dirinya melihat banyak ketidak sesuaian dalam kepemimpinannya.
“Ini berkenaan dengan pengelolaan ADD dan DD di tahun 2022 kemarin. Maka dari itu, laporan ini sebagai bentuk warning agar pemerintahan di desa membenahi kinerjanya,” imbuhnya.
Herman menyampaikan, objek yang dikorupsikan itu sebenarnya banyak. Mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial hingga pembayaran gaji perangkat. Semua barang bukti tersebut sudah dikantongi dan disampaikan ke kejaksaan.
”Yang pasti Saya terus menunggu tindaklanjut dari kejaksaan, sebab semua bukti sudah rampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Badur Atnawi masih belum bisa ditemui ataupun dihubungi untuk dimintai keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Sumenep pada Selasa (6/6/2023). (rul)