Netranews.co.id, Sumenep – Tersangka pengadaan kapal cepat mengembalikan uang hasil korupsi sebanyak Rp. 2,6 miliar lebih ke Kejaksaan Sumenep.
Diketahui beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menetapkan pasann suami istri HM dan SK sebagai tersangka baru korupsi kapal cepat yang di pesan PT Sumekar Line.
HM dan SK adalah direktur dan komisaris dari PT Fajar Indah Lines sebagai perusahaan pengadaan kapal di Gorontalo.
Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa pemesanan kapal terjadi pada tahun 2019. Renacana anggaran pembelian kapal sebesar Rp. 8 miliar rupiah.
“Uang Rp. 2,6 miliar tersebut adalah uang muka untuk pembelian kapal cepat.” ujar Trimo (19/6) kemarin di kantor Kejaksaan Sumenep.
“Uang tersebut untuk sementara akan disita pihak Kejari, untuk kemudian dijadikan Barang Bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.” jelasnya
Trimo menegaskan bahwa pengembalian uang oleh tersangka hanya dapat meringankan sanksi, tetapi tidak dapat menghilangkan perbuatan tindak pidana.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Suryadani mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kasus tersebut segera ada titik temu.
“Kami akan melakukan uapaya hukum agar kasus ini bisa segera jelas, termasuk negara tidak dirugikan, karena uang telah kembali.” tukasnya. (dam)