Netranews.co.id, Sumenep – Setelah sekian lama proses hukum dugaan kasus korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep, akhirnya polisi tetapkan 6 tersangka. Senin, 26 Juni 2023.
Sebelumnya Polres Sumenep telah menggelar berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinkes tahun anggaran 2014. Berkas tersebut sebanyak 9 kali dikembalikan oleh Kejaksaan Sumenep karena belum lengkap (P21).
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan bahwa pada tahun 2014 lalu, Pemkab Sumenep telah menganggarkan Rp. 4.860.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) untuk pembangunan gedung baru Dinkes.
“Tersangka antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).” kata AKBP Edo Satya Kentriko.
Edo juga mengatakan, pemeriksaan dari ahli teknik sipil ITS Surabaya ditemukan kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
Selain itu, berdasarkan temuan BPKP Perwakilan Jawa Timur kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar capai ratusan juta.
“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959.” paparnya
Akibat perbutannya, 6 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Dim)