Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menerima pengembalian uang ganti rugi atas kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Sumenep Tahun 2014.
Uang sebanyak Rp 201,189,959 dikumpulkan dari 6 terdakwa yang diantar langsung ke kantor Kejari Sumenep oleh IM dengan didampingi pengacaranya (25/07/2023).
“ini merupakan upaya Jaksa Penuntut Umum menyelamatkan uang negara yang telah berkoordinasi ke pengacara IM dan rekan lainnya, jumlah tersebut sudah sesuai dengan hasil temuan auditor” ungkap Trimo, SH.MH, Kepala Kejari Sumenep.
Uang tersebut sementara di titipkan di Bank Mandiri, untuk nantinya dijadikan sebagai barang bukti saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara untuk para terdakwa pelaku korupsi tersebut, tidak serta merta bebas dari jeratan hukum, melainkan tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Sumenep
“Pengembalian uang korupsi ini tidak menghapus perbuatan pidana, namun dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan sanksi saat persidangan. Tegas Trimo, SH.MH
Saat ini, dari 6 berkas terdakwa pelaku tindak pidana korupsi pembangunan tersebut, baru 5 berkas yang sudah memasuki tahap 2. Sementara satu berkas lainnya masih tidak dapat diproses mengingat terduganya belum ditemukan keberadaannya.