Netranews.co.id, Sumenep – Angka dispensasi nikah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tergolong cukup tinggi. Tahun 2022 berada diangka 315.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya dalam menekan angka pernikahan anak agar tidak bertambah. Salah satunya bekerja sama dengan USAID ERAT, melakukan pengembangan desa model, untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak (sadel cepak).
“Ini wujud perhatian pemerintah daerah bersama komponen masyarakat, dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Minggu, 6 Agustus 2023.
Dalam peluncuran inovasi itu Bupati Fauzi Wongsojudo memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan Sumenep 0 persen perkawinan anak. Turut hadir Forkopimda dan organisasi kegamaan dan masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut juga harus didukung oleh masyarakat di Sumenep karena perkawinan anak sangat berdampak pada kehidupan mereka. Salah satunya seperti angka perceraian bahkan resiko stunting.
“Perkawinan anak merupakan ancaman terpenuhinya hak-hak dasar anak, tidak hanya dampak secara fisik dan psikis, namun juga memperparah angka kemiskinan, tengkes (stunting), kekerasan terhadap anak, putus sekolah, hingga isu kesejahteraan sosial lainnya,” terangnya
inovasi Sadel Cepak saat ini menyasar tida desa di Sumenep, diantaranya Karduluk, Dasok Laok dan Pamolokan. Selain itu Bupati berharap agar desa yng lain segera mengadopsi inovasi tersebut terutama bagi desa yang angka pernikahan anak masih tinggi.
“Upaya ini butuh gerakan kolaboratif termasuk dari Pemdes agar dapat menekan pernikahan anak usia dini.” tegas Bupati.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Agus Mulyono membeberkan data pernikahan anak dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 mencapai 292, lalu 2021 mencapai 335 dan 2022 sebanyak 315.
“Dari 330 desa di Kabupaten Sumenep sebanyak 49 desa yang tersebar di 27 kecamatan, memiliki angka kasus dispensasi tinggi dibandingkan desa lainnya.” ungkapnya (rul)