Netranews.co.id, Sumenep – Bupati Sumenep, Jawa Timur, kejar perolehan Participating Interest (PI) melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (WUS). Selasa, 7 April 2026.
Sebelumnya, PI untuk Kabupaten Sumenep yang harusnya diterima dari PT Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd., melalui PD Sumekar tak kunjung rampung sejak beberapa tahun terakhir.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pengesahan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar ditargetkan untuk mengejar perolehan PI yang baru.
“Rapeerda tentang PT WUS ini karena kita ingin mengejar PI baru, karena yang lama sudah selesai. Kalau tidak ada perusahaan yang bisa menerima maka kita tidak bisa kejar PI baru ini,” kata Bupati Fauzi, usai paripurna pada Selasa (07/04).
Ia mengungkapkan, saat ini Kabupaten Sumenep masih melalui proses yang sudah berlangsung lama terkait penerimaan PI dari KEI kepada PD Sumekar.
“PD Sumekar ini PI-nya dengan KEI masih berproses. Bayangkan, dari saya Wabup sampai saya Bupati masuk dua periode ini masih berproses,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan perda baru yang berkaitan dengan PT WUS ini menjadi langkah terbaik agar hak Kabupaten Sumenep dapat dipenuhi untuk menerima PI.
“Saya berharap ke depan perusahaan yang lain selain perusahaan tadi bisa lebih cepat prosesnya oleh Pemerintah Pusat, karena ini hak kita,” pungkasnya tegas. (Dim/red)
