Netranews.co.id, Sumenep – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep gelar sosialisasi DBHCHT.
Acara itu berlangsung di Hotel De Baghraf Jumat (25/8/2023). Dalam sosialisasi itu ada sejumlah materi yang dibahas. Salah satunya membahas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, bahwa dalam UU itu jelas mengatur tentang peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.
“Upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal sudah kami lakukan dari tahun ke tahun. Namun hampir di seluruh Indonesia, peredarannya masih saja terjadi,” kata Laili.
Pihaknya juga telah mengumpulkan steakholder seperti pengusaha dan pedagang termasuk masyarakat
“Termasuk pelaku usaha tembakau, dan mengumpulkan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa.” tuturnya
Selain itu, Laili juga mengatakan, di Sumenep peredaran rokok masuk zona merah. Karena itu pihaknya gencar menyosialisasikan peraturan dan saknsi pidana termauk pada pedagang eceran.
Menurutnya, pemebrantasan rokok ilegal juga harus ada peran dan dukungan masyarakat agar masalah tersebut segera teratasi. “Laporkan jika ada informasi.” pungkasnya (adv/dim)