Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) nyatakan kelengkapan berkas perkara kasus tindak pidana penipuan dan jual beli jabatan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat, 17 November 2023.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata melalui Kasi Datun, Slamet Pujiono mengatakan pihaknya telah selesai meneliti berkas perkara penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut dan dinyatakan telah memenuhi unsur formil dan materiil.
“Jadi perkara kasus penipuan oleh tersangka J (red) sudah lengkap atau P21, selanjutnya kami tinggal menunggu dari penyidik untuk pelimpahan barang bukti dan tersangkanya pada kami,” kata Pujiono. Jumat, 17 November 2023.
Pujiono menjelaskan, pihaknya kini menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Sumenep agar Kejari memiliki kewenangan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan pada kami, nanti Jaksa Penuntut Umum akan membuat tuntutan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidang.” Jelasnya
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Kejari Sumenep yang telah menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap.
Sehingga, lanjut Widi, pihaknya menunggu dan akan segera menindaklanjuti permintaan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Kami akan koordinasi dengan Kapolres, soalnya beliau masih ada giat Baksos di Sampang. Kami akan segera menyiapkan berkas termasuk barang bukti dan tersangka,” kata Widi saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Sebut saja Yanto (Nama samaran) menceritakan, kronologinya berawal sejak tahun 2021 lalu diana dirinya mendapat tawaran bagus oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menduduki posisi sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD setempat.
Penawaran tersebut cukup menggiurkan hingga Yanto dimintai untuk memberikan uang sebesar Rp35 juta untuk memuluskan jalannya agar bisa mendapatkan posisi di salah satu BUMD Sumenep tersebut.
Oknum ASN Pemkab Sumenep tersebut disebut oleh Yanto dengan inisial S dan menurut informasi yang diterima media ini, S sudah dimutasi ke Kantor Kecamatan Gapura sebagai staf kecamatan setempat.
Kemudian, Yanto membuktikan S sudah melakukan jual beli jabatan itu dengan adanya kwitansi transaksi yang diterima oleh Yanto.
Sekedar informasi, Yanto memiliki seorang anak yang ditawarkan S pada Yanto agar sang anak bisa menjadi pegawai BUMD milik Pemkab Sumenep itu.
Menurut informasi yang dihimpun media, S dapat dikatakan sebagai makelar jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep itu melalui pihak ketiga, sebut saja inisial W yang merupakan tetangga dan teman sejawatnya.
W sendiri berprofesi sebagai PNS sebagai seorang guru.
Saat itu, W menawarkan kepada Yanto, bahwa ia memiliki teman seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang tak lain adalah S.
Kwitansi jual beli jabatan itu masih disimpan rapat oleh Yanto, secara tidak langsung transaksi jual beli jabatan itu akan segera guling keputusan.
Sayangnya, Yanto malah mendapatkan kabar buruk. Ia ditinggal kabur oleh S. Yanto pun bingung, akhirnya dia melaporkan peristiwa itu ke polisi di tahun yang sama.
“Jadi saya, hanya dijanjikan saja,” kata Yanto pada awak media saat diwawancara secara eksklusif, Kamis (16/11).
Lebih jauh, Yanto memaparkan kapan transaksi itu terjadi, yakni pada bulan Mei 2021 lalu, tepat sore hari.
Yanto dan anaknya, W dan S, disaksikan oleh kedua teman S kala itu, sudah melakukan transaksi di rumah korban alias Yanto.
Keenam orang ini sepakat, bahwa anak Yanto akan menjadi pegawai di BUMD milik Pemkab itu di bagian CS.
Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta dengan alasan ingin membayar uang sekolah anaknya, dan terhitung sebagai hutang pribadi S kepada Yanto.
Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta.
Sebab tidak ada kabar kelanjutan kapan anak Yanto dapat bekerja di BUMD milik Pemkab itu, ia pun pada tahun 2021 melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.
Sembari menunggu proses laporan dari polisi, Yanto juga menanyakan iktikad baik W, bagaimana S telah menipu dirinya.
Hanya saja, seolah sudah lepas komunikasi dengan S, akhirnya, Yanto pun kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil yang disampaikan polisi kepada Yanto, disebutkan bahwa S sudah ditahan pada Rabu, 27 September 2023.
“Kabarnya, berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Dim/red)