Netranews.co.id, Sumenep – Dua orang pelaku pencurian toko di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nyaris dihakimi warga setelah mencuri dua kali.
Ahkmad Riki Ashari (30) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota dan M. Furqon Purnomo (30) asal Desa Pamolokan, kecamatan Kota adalah dua pelaku pencurian uang dan barang di toko milik BUMDes Camar Desa Parsanga.
Dua pelaku tertangkap basah oleh warga pada saat menggondol uang dalam toko untuk kedua kalinya. Saat itu warga setempat hampir menghakimi keduanya saat dilokasi kejadian.
“Pencurian itu terjadi pada 21 Mei 2023. Aksi pertama pukul 09.30 WIB dan pukul 16.30 WIB di toko yang sama.” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dua orang pelaku mencuri dengan menggunakan kunci duplikat untuk membuka pintu toko BUMDes Camar.
Pada aksi pencurian pertama, pelaku menggasak uang sebesar Rp. 750.000, monitor dan CPU. Aksi pencurian kedua kalinya pelaku menggasak uang pecahan 1 ribu sebanyak Rp. 793.000 dan bermacama merk rokok.
Namun sayang, aksi pencurian kedua kalinya mereka langsung ditemukan warga dan berhasil digagalkan.
“Toko Bumdes Camar mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.000.000-” jelas Widi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerast dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian. (*)