Netranews.co.id, Sumenep – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Jawa Timur, Hizbul Wathan turut menyikapi secara serius kasus jual beli jabatan yang menyeret salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal inisial S di lingkungan pemkab setempat. Rabu, 22 November 2023.
Hizbul Wathan mengatakan, Pemkab Sumenep akan kooperatif seandainya pihak kepolisian meminta kelengkapan berkas dan data yang berkaitan dengan kasus jual beli jabatan itu.
“Pemkab Sumenep akan memfasilitasi ketika ada permintaan data tambahan dari kasus ini,” kata Wathan, Rabu (22/11).
Pihaknya menjelaskan jika kasus yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
Tidak hanya itu, Wathan menyebut kasus jual beli jabatan itu secara regulasi kode etik ASN, tahapan-tahapannya secara rinci akan diteliti melalui Inspektorat Sumenep.
“Kebetulan, saya adalah salah satu tim sanksi. Makanya, nanti proses yang sudah berlangsung ini akan di koordinasikan dengan pihak Inspektorat maupun BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah dengan prosedur yang ditentukan dalam regulasi ASN itu sendiri,” kata Wathan memaparkan.
Di samping itu, pihaknya menyampaikan, terkait dengan penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep, meliputi ASN/PNS dan pegawai BUMD memiliki mekanisme secara prosedural dan diumumkan secara transparan.
“Yang pasti saat ini terkait pengumuman dan proses tahapan seleksi pegawai BUMD maupun ASN/PNS sangat transparansi,” tutur Wathan.
Dengan kejadin itu, Wathan mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya jika ada oknum-oknum yang mengaku memiliki atau mengatasnamakan ‘orang dalam’ untuk meluluskan rekrutmen pegawai BUMD maupun ASN/PNS, serta segera mungkin melakukan klarifikasi kepada penyelenggara.
“Kan pasti ada panitianya. Kalau ASN tentunya ada BKPSDM, tapi kalau BUMD ada direksinya, kan seperti itu,” kata Wathan menegaskan.
“Untuk kasus S itu, saya baru tahu sekarang ini,” kata Wathan mengakui.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan tersangka berikut berkas oknum ASN inisial S ke Kejari setempat atas kasus penipuan jual beli jabatan.
“Sekarang dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Widi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/11) pada media. (Dim)