Netranews.co.id, Pamekasan – Viralnya video berdurasi 30 detik yang menayangkan puluhan siswa TK mengkampanyekan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran disorot Bawaslu Pamekasan.
Pasalnya, video yang menampilkan siswa TK mengenakan kaos bergambar Prabowo-Gibran itu diduga kuat telah menyalahi aturan pemilihan umum (Pemilu). Karena siswa-siswa tersebut masih dibawah umur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan bahwa puluhan siswa yang meneriakkan yel-yel ‘Prabowo-Gibran Satu Putaran’ berasal dari lembaga pendidikan swasta di Pamekasan.
“Betul dari Yayasan Bustanul Ulum, Dusun Bringin Laok, Desa Jemringin, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.” ungkpanya
Usai video tersebut viral, pihaknya langsung mendatangi lembaga terkait guna mengklarifikasi kebenaran dugaan kampanye yang melibatkan anak-anak atau siswa disana.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti secara formil dan meteriil. Dan sekarang jajaran kami di Proppo sedang mendalaminya.” tambahnya
Tirta juga mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki siapa yang menyuruh para siswa untuk mempraktekkan politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu paslon Capres-Cawapres tersebut.
Terkait sanksi, kata Tirta, sesuai dengan aturan pemilu jika pihaknya menemukan bukti kuat akan memberikan saksi ringan bahkan sanksi berat.
“Sanksi ringannya itu berupa teguran kalau sanksi beratnya pasangan calon akan di diskualifikasi.” pungkasnya (Lil)