Netranews.co.id – Virarl video oknum polisi ditagih uang Rp 5 juta oleh seorang wanita ke meja kerjanya. Ia diduga sebagai salah satu penyidik yang meminta bayaran untuk menanganis sebuah kasus.
Berdasar suara dalam videp tersebut, seorang wanita tidak terima karena laporannya dihentikan atau sudah diberi terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian.
Wanita tersebut tidak terima karena kasusnya sudah di-SP3-kan sementara ia mengaku sudah memberi uang Rp 5 Juta kepada oknum penyidik kepolisian.
Dalam video tersebut, belum ada penjelasan mengenai pihak kepolisian menerbitkan SP3. Namun penting diketahui, ada beberapa alasan SP3 dikeluarkan atau penyidikan dalam sebuah kasus dihentikan.
Tiga alasan terbitnya SP3
1. Tidak cukup bukti
Untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus punya minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
2. Bukti tindak pidana
Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.
3. Dihentikan demi hukum
Secara hukum, kasus tersebut secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan, misalnya karena kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya. Kemudian tersangka meninggal dunia dan kadaluarsa sehingga atas dasar tersebut kasus dihentikan demi hukum.
Kendati demikian, seoang penyidik meminta uang kepada pelapor dalam penanganan sebuah kasus pidana, tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut bisa mempengaruhi objektivitas proses hukum.
Video polisi minta uang Rp 5 juta dilabrak di meja kerjanya sudah viral di berbagai media sosial. Salah satunya viral di X (eks. twitter), seperti gambar di atas. (bri)