Netranews.co.id, Sumenep – Polemik lahan parkir cafe dan restoran yang menggunakan ruang manfaat jalan raya di Kawasan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, jadi sorotan netizen di platform Tiktok. Senin, 22 Juli 2024.
Video Tiktok (VT) mengenai berita ‘Jalan Raya Jadi Lahan Parkir Sejumlah Cafe dan Resto, Pemkab Sumenep Tak Berdaya’ yang di-upload akun resmi Netranews.co.id kini telah ditonton sebanyak 12,5 ribu kali, 102 suka dan menuai banyak komentar dari netizen.
Salah satu netizen berkomentar dalam postingan tersebut menunjukkan kegeraman lantaran sejumlah cafe, restoran dan toko di sejumlah titik seringkali menimbulkan kemacetan akibat lahan parkir yang kurang memadai, hingga harus parkir di ruas jalan raya.
“Pas ejejer expedisi, resto ini dan itu, teppak jen ruwet parkiran (Apalagi berjejer expedisi, resto ini dan itu, tambah rumit parkiran), harusnya ijin diterbitkan jika sudah memenuhi syarat parkir area yang memadai,” kata akun Tiktok Diana_Yasin80 dalam komentarnya, Minggu (21/07).
Netizen lain juga turut menyindir sejumlah cafe dan restoran yang menggunakan ruang manfaat jalan sebagai lahan parkir.
“Resto elit, parkir sulit,” sindir akun Tiktok Zaldega17, dilengkapi emoticon api menyala.
Tidak hanya itu, netizen juga menyinggung tindakan pemerintah daerah setempat yang belum menertibkan persoalan parkir liar yang kerap terjadi di kawasan Kota Sumenep.
“Mulai dari dulu bukannya ditegur malah tutup mata, apalagi toko baju D&R tiap tahun bikin macet, melita dan arina sebagai resto baru bukannya bikin lahan parkir mobil malah dibiarin parkir ilegal,” kata akun vh_mnd menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumenep, Jawa Timur, tidak berdaya menghadapi cafe, resto, toko maupun perusahaan yang sering memarkirkan kendaraan karyawan dan pelanggannya di ruas jalan raya. Kamis, 18 Juli 2024.
Pasalnya, dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat mengatakan, saat ini pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak persoalan tersebut.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/07).
“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah cafe, toko, rumah makan dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.
“Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Disinggung soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya menegaskan bahwa akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya. (Dim/red)