Netranews.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra diperiksa oleh penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, pada Rabu 3 Januari 2024.
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua Pidkor Polres Sumenep kepada Agus. “Diperiksa dalam rangka proses klarifikasi karena ada Dumas dari Dear Jatim,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi pada Jumat 5 Januari 2024.
Ketua Dear Jatim Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya melakukan dua pengaduan (pelaporan) dugaan korupsi.
Pertama dugaan korups tunjangan profesi guru sertifikan dan non sertifikasi tahun anggaran 2020-2021, Rp 13 Miliar lebih.
“Ini ada dugaan pemanfaatan uang guru untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena tunjangan guru untuk 2020 baru tersalurkan 21 Agustus 2021,” kata Mahbub.
Kata Mahbub, tunjungan guru dianggarkan setiap tahun dan secara peraturan, tunjuangan profesi guru diberikan setiap tiga bula sekali.
“Tapi yang terjadi di Sumenep, guru langsung menerima satu tahun sekali,” ungkapnya.
Kedua, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terdapat pada 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan sebesar puluhan miliar.
“Itu tahun Anggaran 2021-2022, yang terealisasi sekitar Rp.22 Miliar,” katanya kepada Netranews saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Disdik Sumenep juga tengah disorot soal alokasi anggaran dan realisasi belanja daerah ke Disdik Sumenep sebesar Rp.867.274.407.112,00. Sementara yang terealisasi hanya Rp.680.864.999.736,47. Ada selisih sekitar Rp 113 Miliar yang tidak disalurkan. (bri)