Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri Sumenep menerima pengembalian uang denda perkara tindak pidana korupsi pengadaan gedung Dinkes dan BPMP KB Pemkab Sumenep tahun anggaran 2014 sebesar Rp 200 juta.
Sesuai dengan petikan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 November 2023, terhadap 4 orang terdakwa yakni selain dijatuhi pidana penjara, juga dibebankan masing-masing terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 50 juta Subsider 1 bulan kurungan.
Sementara untuk terpidana Imam Mahmudi dibebankan juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 201.189.959,-.
“Dari 5 terpidana dalam kasus tersebut, 4 orang yang melakukan pembayaran, masing-masing Muhsi Alqodri kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera Bersama selaku pelaksana pekerjaan, M. Wahyu selaku direktur PT Wahyu Sejahtera Bersama, kemudian Imam Mahmudi dan Ary Broto Muliantoro,” papar Kepala Kejaksaan negeri Sumenep Trimo, Kamis (11/1/2024).
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejari Sumenep mendapat limpahan dari Polres Sumenep sebanyak 5 orang, yang juga sudah divonis sama oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.
Selain 4 orang tersebut, terpidana lainnya, atas nama Arman Effendi, selaku PPK pada kasus itu. “Namun yang bersangkutan tidak berkenan melakukan pembayaran, dan menjalankan Subsider 1 bulan kurungan,” ungkapnya. (ril/bri)