Netranews.co.id, Sumenep – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, kepala bidang (Kabid) hingga kepala sekolah bisa masuk dalam pusaran dugaan korupsi puluhan miliar dana tunjangan profesi guru sertifikasi dan non sertifikasi tahun anggaran 2020-2021 serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Kadisdik Sumenep Agus Dwi Saputra bersama Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Ardiansyah Ali Sobich telah menjalani pemeriksaan awal oleh Penyidik pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Rabu (3/1/24) lalu.
Menurut Ketua Dear Jatim Mahbub Junaidi, dugaan korupsi di Disdik Sumenep bisa banyak oknum yang terlibat. Mulai dari pimpinan, Kabib, kepala sekolah hingga mantan Kadis dan Kabid Disdik Sumenep.
“Bisa jadi mereka semua diperiksa juga, misal kepala sekolah, kenapa mereka diam,” katanya dikonfirmasi pada Sabtu 6 Januari 2023.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunjangan profesi guru sertifikasi dan non sertifikasi 2020 Rp13 Miliar lebih sempat mengendap, dan baru direalisasikan pada tahun berikutnya tepat pada 21 Agustus 2021. Hal ini memicu dugaan deposito uang guru untuk kepentingan pribadi dengan mengambail suku bunga Bank.
Kedua, dana BOS bagi 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan tahun anggaran 2021-2022 Rp. 27.479.142.000,00 hanya direalisasikan Rp.22.481.252.919,00. Sekitar Rp5 Miliar tidak disalurkan.
Dua kasus tersebut sudah dalam pemeriksaan penyidik pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep.
Sebelumnya, Disdik Sumenep juga tengah disorot soal alokasi anggaran dan realisasi belanja daerah ke Disdik Sumenep sebesar Rp.867.274.407.112,00. Sementara yang terealisasi hanya Rp.680.864.999.736,47. Ada selisih sekitar Rp113 Miliar yang tidak disalurkan. (bri)