Netranews.co.id, Sumenep – Buntut kasus dugaan korupsi puluhan miliar tunjangan guru dan BOS, Penyidik Polres Sumenep memanggil Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep untuk diminta klarifikasi.
Hal itu tertuang dalam surat Perkembangan Penanganan Adua Masyarakat bernomor, B/178/II/2024/Satreskrim, tertanggal 1 Februari 2024, ditujukan kepada Dear Jatim sebagai pihak yang mengadukan dugaan kasus korupsi tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Polres Sumenep semula telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada staf administrasi kepegawaian Dinas Pendidikan Sumenep.
“Rencana tindak lanjut penanganan pengaduan saudara tersebut adalah melakukan klarifikasi kepada Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep,” demikian kutipan poin tiga surat tersebut.
Semula Polres Sumenep telah memanggil Kadisdik Sumenep Agus Dwi Saputra bersama Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Ardiansyah Ali Sobich untuk menjalani pemeriksaan awal oleh Penyidik pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, pada Rabu (3/1/24) bulan lalu.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunjangan profesi guru sertifikasi dan non sertifikasi 2020 Rp13 Miliar lebih sempat mengendap, dan baru direalisasikan pada tahun berikutnya tepat pada 21 Agustus 2021. Hal ini memicu dugaan deposito uang guru untuk kepentingan pribadi dengan mengambail suku bunga Bank.
Kedua, dana BOS bagi 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan tahun anggaran 2021-2022 Rp. 27.479.142.000,00Â hanya direalisasikan Rp.22.481.252.919,00. Sekitar Rp5 Miliar tidak disalurkan.
Sebelumnya, Disdik Sumenep juga tengah disorot soal alokasi anggaran dan realisasi belanja daerah ke Disdik Sumenep sebesar Rp.867.274.407.112,00. Sementara yang terealisasi hanya Rp.680.864.999.736,47. Ada selisih sekitar Rp113 Miliar yang tidak disalurkan. (bri)