Netranews.co.id, Pamekasan – Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah (GM) di gudang pengusaha tembakau yang viral di media sosial, Senin (15/01/2024).
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, setelah dilakukan penelusuran bersama Gakkumdu terkait kasus pelanggaran politik uang, ternyata perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Sebab yang bersangkutan bukan tim kampanye paslon manapun termasuk GM dan Haji Her pemilik tempat. Jadi tidak memenuhi unsur pasal tersebut karena subjek hukumnya tidak terpenuhi,” katanya.
Dan menurutnya, dalam melakukan penelusuran perkara ini pihaknya sampai melakukan kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Sleman dan Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).
“Jadi itu tindak lanjut dari kasus yang kami tangani,” pungkas Ketua Bawaslu Pamekasan. (Lil)