Netranews.co.id, Jember – Sebagian wilayah Desa Pondok Rejo dijadikan aset tanah Perhutani oleh pemerinta dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Program itu menuai penolakan dari sejumlah warga desa setempat.
Pasalnya tanah tersebut sudah ada beberapa bangunan milik warga dan fasilitas umum. Seperti rumah, tempat ibadah hingga tempat berjualan. Mereka menempati wilayah tersebut sudah berpuluh tahun hingga turun temurun.
Berdasar keterangan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni, semula warga bersama BPN sempat menggelar musyawarah. Dalam pertemua kedua belah pihak itu, warga meminta hak kepemilikan atas tanah, sementara BPN menolak permintaan tersebut. Warga hanya diberi hak pakai.
“Sebelumnya kita pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyrakat yang dihadiri pihak dinas cabang perhutanan Jember, BPN Jember dan Dinas Perumahan Ciptak Karya,” katanya, Senin (5/2) lalu.
“Setelah sesi RDP dilanjut dengan sesi pertanyaan, yang menghasilkan kesimpulan bahwa BPN Jember tidak dapat menyepakati semua usulan masyarakat karena itu sudah menjadi peraturan yang sah dari pusat,” imbuhnya.
Kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember telah melakukan pemasangan patok batas wilayah tanah yang bakal disertifikasi menjadi wilayah milik Perhutani. (muiz/bri)