Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Adapun pasutri tersebut berinisial A.S (35 th) suami berperan sebagai Eksekutor, sedangkan istri berinisial H (30 th) ikut serta mengawasi saat melakukan pencurian. Senin (26/02/2024).
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konfrensi pers di gedung Bhayangkara mengungkapkan jika pasutri itu dibekuk berdasarkan laporan dari warga yang kehilangan kendaraannya.
Selain itu lanjut Kapolres, pasutri ini sudah melakukan aksinya diberbagai tempat di wilayah Pamekasan sejak tahun 2021.
“Ketika melakukan aksinya, sang istri menunggu di kendaraan miliknya. Sedang suaminya sebagai eksekutor,” ungkapnya.
Dan berdasar pengakuannya jelas Kapolres, pasutri itu telah melakukan curanmor sebanyak 15 unit kendaraan dengan menggunakan kunci T.
Setelah menangkap pasutri itu, polisi melakukan pengembangan dalam kasus ini dan berhasil menciduk MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil curian pasutri tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan dalam kasus ini, kami berhasil menangkap MQ yang berperan sebagai perantara dalam menjual kendaraan hasil curanmor,” kata Kapolres.
Berikut 15 unit kendaraan bermotor hasil curanmor pasutri yang saat ini dijadikan barang bukti (BB) oleh Polisi :
1. Sepeda motor Honda Astrea, wama Hitam, tahun 1994, Noka MH1NE000RRK013592, Nosin: NEE1013496 (TKP JI. Wahid Hasyim Pademawu Pamekasan).
2. Sepeda motor Honda Beat 108 CC D1B02N12L2 A/T, No. Rangka MH1JM2120JK215849, No. Mesin: JM21E2196068, Tahun: 2018, Warna: Hitam (TKP Jl. Sersan Mesrul Pamkeasan).
3. Sepeda motor Yamaha Mio, No. Rangka: MH3280300BJ420055, No. Mesin: 28D2420341 (TKP Ds. Ponteh, Kec. Galis Pamekasan).
4. Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFC112CK013265, No.Mesin: JFC1E1013853 (TKP Pasar Keppo Kec. Galis Pamekasan).
5. Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFR115JK304156, No.Mesin: JFR1E1299071 (TKP Masjid Alfalah Tlanakan Pamekasan).
6. Sepeda motor Honda Scopy merah, No. Rangka: MHIM3122KK404154, No. Mesin: JM3162398578 (TKP Sedangdang Pamekasan).
7. Sepeda motor N-MAX merah, No. Rangka: MH3SG3120GK144531, No. Mesin: G3E4E0219883 (TKP Masjid Sotok Pademawu Pamekasan)
8. Sepeda motor Honda Supra X, No Rangka: MHIKEV41614250031, No. Mesin: KEV4E1248651
9. Sepeda motor Yamaha Jupiter, No. Mesin: STP792153 (TKP Pasar Blumbungan Pamekasan).
10. Sepeda motor Honda Supra Hitam No Mesin: REVAE1508158 (TKP Jaimak Pamekasan).
11. Sepeda motor Honde Astrea Grand No. Mesin: NFGCE1067214 (TKP Ds Blumbungan Pamekasan).
12. Sepeda motor Honda Supra No. Rangka: MHIH871128K417448 No. Mesin HB71E1414069 (TKP Murtajih Pademawu Pamekasan).
13. Sepeda motor Honda Beat No. Rangka: MH1JFZ121JK556681 No. Mesin JFZ1E2557840 (TKP JI. Pintu Gerbang Pamekasan).
14. Sepeda motor Honda Supra No. Mesin: JBN1E1105215 (TKP JI. Pintu Gerbang Pamekasan).
15. Sepeda motor Honda Karisma No. Rangka: MH1JB11153K069698 No. Mesin JG11E1069071 (TKP Masjid Sotok Pademawu Pamekasan).
Atas perbuatan yang melanggar hukum, pasutri ini dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara. Sedangkan tersangka MQ, dikenakan Pasal 480 ke 1 dan 2 KUHP, dengan acaman penjara 4 Tahun penjara. (Lil/bri)