Netranews.co.id, Sumenep – Caleg Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dapil Madura Ahmad Suhaimi datang ke Bawaslu Sumenep melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penghilang suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Guluk-Guluk, pada Senin 4 Maret 2024.
Suhaimi melaporkan dua perkara, pertama soal perolehan suaranya yang lenyap. Kedua karena salah satu oknum PPK Guluk-Guluk diduga melakukan praktek jual beli suara.
“Ketua dan seluruh anggota PPK Guluk-Guluk dilaporkan ke Bawaslu Sumenep karena dengan terang-terangan dan sengaja mengurangi (hasil perolehan) suara saya,” katanya usai memberikan berkas laporan di Kantor Bawaslu Sumenep.
Menurut Suhaimi, semula ia sempat ditemui oleh oknum PKK Guluk-Guluk. Pada pertemuan itu, kata Suhaimi, oknum tersebut menawarkan jual beli suara senilai Rp 25 ribu per suara. Ia mengaku pertemuan itu terjadi sekitar November 2023 lalu.
“Dia (oknum PPK Guluk-Guluk) mengatakan, berapa saya mau, harganya sekian. Misalnya, dia mengatakan, angkanya per suara 25 ribu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengantongi segala bukti perkara yang ia laporkan. “Saya siap diaudit forensik,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menanggapi laporan tersebut mengatakan, pihaknya akan memproses laporan Caleg Provinsi Jatim itu sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai regulasi prosesnya tujuh hari kerja, Kalau ternyata tidak cukup, ditambah lagi tujuh hari,” katanya.
Zubaidi menegaskan bahwa belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai laporan tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum memeriksa segala berkas laporan Suhaimi secara detail.
“Saya belum cek secara detil, itu terjadi kapan dan bagaimana bukti-buktinya. Yang jelas itu dilampirkan di laporannya,” katanya. (bri)