Netranews.co.id, Bangkalan – Panitia pemungutan suara (PPS) Desa Lerpak kecamatan Geger kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur dilaporkan kepada kepolisian oleh kelompok KPPS desa setempat, pada Kamis 7 Maret 2024.
Salah satu anggota KPPS Desa Lerpak berinisial HR, mengungkapkan bahwa terjadi dugaan penggelapan dana operasional dan penyediaan TPS oleh PPS Desa Lerpak, pada pemilihan umum 2024 kemarin.
Menurutnya, ketua PPS Desa Lerpak hanya memberi anggaran Rp. 2.200,000,- per TPS di Desa Lerpak, padahal kata dia, seharusnya per TPS menerima uang operasional dan penyediaan sesuai dengan anggaran yang ditentukan oleh KPU.
“Kami sebagai KPPS Desa Lerpak telah bekerja sesuai dengan tugas kami anggota KPPS, namun kami merasa janggal dan menduga terdapat penggelapan dana pada pemilu 2024 kemarin di Desa kami” ujarnya kepada netranews.
“Atas dugaan penggelapan ini kami melaporkan terduga pada yang berwajib untuk ditindaklanjuti dengan tegas,” imbuhnya.
Sebagaimana, berdasar surat dinas sekjen KPU No: 644/PP.08.1-SD/06/2024 tentang penata kelolaan logistik dan kebutuhan anggaran di tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilu 2024. Sebesar Rp. 13. 654.000,- dengan rincian berikut
1. Honor ketua KPPS (1 orang) Rp. 1. 200,000,-
2. Honor anggota KPPS (6 orang) Rp. 1. 100,000,-/perorangan
3. Honor linmas (2 orang) Rp. 700.000,-/perorangan
4. Biaya penggandaan dokumen/formulir c-hasil Rp. 500.000,-/per TPS
5. Biaya pembuatan TPS Rp. 2. 000,000,-
6. Biaya konsumsi Rp. 954. 000,-
7. Biaya operasional KPPS Rp. 1. 000, 000,-
Namun berdasar penjelasan pelapor, semua pembiayaan tersebut tidak sesuai ketentuan di atas. Anggota KPPS Leprak hanya menerima Anggara sebesar Rp. 11. 400, 000,- dengan rincian.
1. Honor ketua (1 orang) Rp. 1. 200,000,-
2. Anggota KPPS (6 orang) Rp. 6. 600,000,-
3. Linmas (2 orang) Rp. 1. 400, 000,-
4. Pembuatan TPS Rp. 2. 000, 000,-
5. Biaya konsumsi Rp. 200. 000,-
“Kami meyakini terdapat penggelapan anggaran terkait penyediaan di TPS Desa Lerpak yang berjumlah 27 tempat pemungutan suara (TPS),” tegas HR.
Kasus di atas sudah masuk ke Polres Bangkalan berdasarkan surat tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat Nomor : STTLPM/73/SATRESKRIM/III/SPKT/POLRES BANGKALAN di kantor Satreskrim Polres Bangkalan pada 07 Maret 2024 ditandatangani. (Sani/bri)