Netranews.co.id, Sumenep – Sejumlah aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur Koordinator Daerah Sumenep (Dear Jatim) Korda Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Sumenep terkait penanganan kasus korupsi di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Sumenep, Kamis (2/5/2024) sekira pukul 14.50 Wib.
Dalam orasinya koorlap aksi, Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa berdasarkan kajian Dear Jatim serta adanya keluhan masyarakat mengenai supremasi hukum khususnya dalam penanganan perkara dugaan Korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sumenep agar mengusut tuntas persoalan korupsi di BSI Cabang Sumenep, tidak hanya menahan dan menjadikan tersangka tiga orang saja. Sebab dari kajian kami (Dear Jatim, red) banyak nasabah yang sudah menikmati uang korupsi tersebut” teriaknya.
Orator aksi ini juga meminta Kepada Kejari Sumenep agar tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka korupsi BSI Cabang Sumenep. “Usut semuanya, jangan pilah pilih siapapun yang terlibat harus dijerat hukum” tegasnya.
Selang beberapa menit kemudian, massa aksi ditemui Kasi Intel Moch. Indra Subrata, SH.MH, bersama Kasi Pidsus Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH untuk memberikan penjelasan terkait kasus korupsi yang terjadi di BSI Cabang Sumenep itu, namun peserta aksi menolak dan memaksa Kajari Sumenep untuk menemui mereka.
“Mohon maaf, pak Kajari sedang tidak ada di tempat dan sedang ke Kejati Jatim” ucap Kasi Intel.
Namun nampaknya jawaban Kasi Intel Kejari Sumenep itu tidak langsung dipercaya oleh peserta aksi, hingga mereka (peserta aksi) melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu gerbang Kejari Sumenep.
Hingga akhirnya pada pukul 15.30 WIB, peserta aksi yang terdiri dari sekitar belasan orang tersebut membubarkan diri dengan pengawalan ketat kepolisian Polres Sumenep.
Ditemui usai aksi demo berlangsung, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman atas kasus Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep itu.
“Kita masih melakukan pendalaman di tahap penyidikan yang mana dalam pasal 1 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” kata Kasi Intel.
Selain itu kata Indra, pihak penyidik Kejari Sumenep juga tetap harus menunggu hasil tim audit di BPK, tentu ini juga bagian atau serangkaian persoalan yang tidak bisa ditinggalkan oleh penyidik.
“Dan yang pasti, kami juga masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Jatim terkait dengan kerugian negara, dan ada beberapa saksi yang masih belum kooperatif/tidak hadir pada saat tim penyidik melakukan pemanggilan” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Sumenep telah berhasil melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa bulan yang lalu. (*)