Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria berinisial AR (28) tega aniaya istrinya NS (27) hingga meninggal dunia. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur. Minggu 6 Oktober 2024.
Korban beralamat di Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, sedangkan dan tersangka merupakan suami korban yang berasal dari Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban di Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang. Saat itu korban menolak berhubungan badan dengan suaminya hingga korban dirujuk ke rumah sakit.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
“Saat itu pelapor (orang tua korban) melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual, hingga akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” tambahnya menjelaskan.
Setelah kondisi korban sudah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya pada September 2024 dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.
Kemudian pada hari Jum’at (04/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan.
“Hal itu menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar, keesokan sekitar pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” ungkap Widi.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian pada Sabtu (05/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku.
“Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut beserta barang bukti berupa sebuah baju daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan kerudung berwarna hijau,” kata Widi lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dim/red)