Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Tindakan tersebut dilakukan usai menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Semula dugaan penyimpangan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) pada awal Januari lalu. Dengan nomor surat 02/LIPK-DPC/I/2024. Surat itu menerangkan bahwa ada dugaan penyimpangan penggunaan DD Tanjung tahun anggaran 2022.
Menurut LIPK, dugaan penyimpangan tersebut adalah program penggunaan DD untuk membangun anak usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) berupa Babyshop (toko bayi) dengan estimasi anggaran Rp 170 juta dan pertashop estimasi anggaran Rp 100 juta.
LIPK menyebutkan dalam suratnya, bahwa pengadaan anggaran dua anak usaha tersebut diduga di-markup yang dilakukan oleh Kades setempat. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan LIPK di lapangan. “Tidak sesuai spek dan hingga kini tidak ada bukti di lapangan,” demikian bunyi narasi LIPK dalam laporannya.
Kini dugaan penyimpangan DD tersebut sudah nangkring di meja Kejari Sumenep. Namun pihak Kejari Sumenep belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai proses penyelidikan yang dilakukan pada kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep Moh Indra Subrata pada Selasa, 19 Maret 2024, saat ditemui di kantornya oleh Netranews.
“Kami bukan mau menutup-nutupi, tapi ini demi menjaga proses penyelidikan kasus lebih optimal dan cepat. Ada banyak kasus kami proses semua,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ketua LIPK Sumenep Sayfiddin mengungkapkan, pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada Kejari Sumenep yang sudah bekerja sesuai tupoksinya.
Sayfiddin juga menilai bahwa Kejari Sumenep telah bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut. “Kami tetap apresiasi, karena sejauh yang diterima kami kasus tersebut memang sudah dilakukan beberapa langkah penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Ini biar tidak menjadi contoh buruk bagi desa lain jika dibiarkan, kapan desa bisa maju kalau DD-nya banyak dikorup,” pungkasnya. (bri)