Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, tangkap warga Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diduga memiliki bahan petasan ilegal dan memicu insiden ledakan hingga mengakibatkan warga sekitar terluka. Jum’at, 8 November 2024.
Diketahui, insiden ledakan tersebut terjadi di salah satu rumah warga Dusun Regis, Desa Manding Timur pada Senin (04/11) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, akibatnya sejumlah dua warga sekitar mengalami luka bakar.
Setelah insiden itu, tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, yaitu salah satu rumah warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan Petasan yang disimpan di dalam rumah tersangka berinisial AK (36).
“AK telah ditangkap dan diamankan polisi. Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya,” kata Kepala Polres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.
Ia mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya terdapat 2 buah sumbu panjang berwarna merah, sebuah wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, sebuah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver.
“Serta terdapat sebuah plastik berisi belerang, Selembar kertas sumbu yang dilapisi serbuk arang, 1 buah kuas, 1 buah Saringan, 3 buah selongsong petasan kecil, Lem Rajawali, 1 buah batang besi, 1 buah gembok kunci, 1 unit Hp bekas ledakan, 1 buah guling bekas,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.
“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain. (Dim/red)