Netarnews.co.id, Sumenep – Program wajib Diniyah bagi 53 ribu siswa sekolah dasar (SD) belum berjalan maksimal. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep tahun ini melakukan evaluasi guna meningkatkan capaian amat Perda tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Wajib Diniyah bagi siswa SD hingga SMA. Hal itu untuk meningkatkan anak didik menjadi generasi yang berakhlak dan cerdas.
Namun untuk saat ini, pelaksanaanya di jenjang sekolah dasar belum maksimal. Bahkan menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi -akrab disapa Ardi- 30 ribu siswa SD belum mengikuti program wajib Diniyah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Arbi mengatakan pihaknya kini tengah melakukan evaluasi dan pemutakhiran data siswa yang tidak ikut program wajib Diniyah. Salah satu evaluasi yakni mengenai sanksi yang bakal diberikan.
Semula, setiap SD melakukan kerjasama dengan sekolah madrasah. Regulasinya setiap siswa SD bakal mengikuti pelajaran keagamaan di Madrasah yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak sekolah asal siswa. Namun, kini kerjasama tersebut tidak akan diperbolehkan lagi. Program wajib Diniyah tetap wajib dilaksanakan di sekolah asal siswa.
“Karena ini kan program SD jadi pelaksanaannya tetap di sekolah, terus juga sempat timbul kecemburuan sosial,” kata Ardi saat diwawancara di ruang kerjanya pada Selasa, 23 April 2024.
Sementara untuk tenaga pengajar keagamaan, pihak sekolah tetap dibebaskan mengambil guru dari lembaga lain atau memakai guru agama yang sudah ada di sekolah tersebut.
Ardi juga mengatakan, evaluasi yang kini tengah digodok adalah soal sanksi bagi yang tidak ikut program amanat Perda tersebut. Apakah sanksi bakal diberikan kepada siswa atau sekolah, hal itu masih dalam tahap pembahasan. “Sanksinya dalam perda kan tidak disebutkan secara rinci jadi ini juga masih kita pikirkan bersama,” katanya.
Disdik Sumenep dalam mengevaluasi program tersebut juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementrian Agama (Kemenag) dan Komisi IV DPRD Sumenep.
Pasalnya, evaluasi yang dilakukan bukanya hanya pada regulasi pelaksanan, yakni juga mengenai kurikulum pembelajaran yang bakal diberikan kepada anak didik sesuai jenjang pendidikannya.
“InsyaAllah bulan depan ini kita sudah bakal melakukan pertemuan bersama untuk membahas berbagai evaluasi yang tengah kami susun ini,” ujar Ardi.
Mata Pelajaran (Mapel) yang diberikan kepada siswa dalam program wajib Diniyah tersebut yakni, Mapel Akidah Akhlak, Fiqih, Quran Hadist, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
Sementara jumlah sekolah dari berbagai jenjang yang harus menerapkan wajib diniyah sebanyak 500 lembaga. Rinciannya, SD sebanyak 480, SMP sebanyak 17 dan SMA sebanyak 3 sekolah. (bri)