Netranews.co.id, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan mulai melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam, Selasa (30/04/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman, di kantornya beberapa hari yang lalu.
Ia menyampaikan, jika sosialisasi larangan peredaran ilegal di Kabupaten Pamekasan sudah sering dilakukan dan untuk tahun ini dimulai dari daerah pantura.
“Untuk minggu pertama ini, kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pakong,” ungkapnya.
Dan selanjutnya masih kata Kabid Gakda, masyarakat diminta untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal dengan empat kriteria. Adapun keempat kriteria tersebut diantaranya pertama rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.
Kedua rokok menggunakan pita palsu. Ketiga rokok menggunakan pita cukai bekas. Sedangkan yang keempat rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Misalnya pita Sigaret Kretek Tangan (SKT) dilekatkan ke rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), jadi salah menempel,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Gakda yang akrab dipanggil Ainur ini berharap, adanya sosialisasi yang dilakukan pihaknya masyarakat dapat mengerti dan memahami jika rokok ilegal sangat merugikan negara.
“Jadi karena rokok ilegal ini merugikan negara ya nantinya akan juga berdampak pada masyarakat semuanya,” pungkasnya. (Adv/Lil)