Netranews.co.id, Pamekasan – Bea Cukai Madura memusnahkan lebih dari 20 juta batang rokok ilegal dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol. Seluruh barang bukti ini merupakan barang hasil penindakan periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025. Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Jatim 1, dan didampingi Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madura, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kakanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
“Secara keseluruhan rokok ilegal dimusnahkan di Mojokerto dengan melibatkan pihak ketiga dengan cara dibakar, sedangkan minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran,” ucapnya.
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 29,5 milyar dan mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 19,5 milyar.
Lebih lanjut, Untung Basuki mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (Lil)
