Netranews.co.id, Sumenep – Masa Jabat 300 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi diperpanjang setelah menerima Surat Keputusan (SK) penyesuaian dan dikukuhkan langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Kamis, 27 Juni 2024.
Pengukuhan tersebut digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep dengan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kades yang hendak dikukuhkan baik dari daratan maupun kepulauan.
Dari perpanjangan masa jabatan itu, para Kades kini memiliki periodisasi jabatan dari tahun 2019 – 2025 menjadi tahun 2021 – 2027.
“Masa perpanjangan jabatan kepala desa ini agar betul-betul dimanfaatkan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” kata Bupati Fauzi saat sambutan.
Bupati Fauzi menekankan agar perpanjangan masa jabatan ini bisa memberikan keberlanjutan pelayanan yang sudah tertata sebelumnya, lebih-lebih bisa berbenah ke arah kemajuan bagi desa-desa di Kota Keris.
“Layani masyarakatnya dengan baik, lakukan inovasi, ciptakan kreasi atau sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya, agar ke depan bapak-ibu bisa terus dipercaya oleh masyarakatnya,” tandasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para Kades yang sudah mendedikasikan dirinya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di setiap Desa.
Menurutnya, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta adanya perbaikan dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumenep itu tidak lain karena kerja keras Pemerintah Desa melayani masyarakatnya.
“Jadi Kepala Desa itu sangat penting untuk membawa Pemerintahan ini lebih baik, salah satunya adalah bagaimana Kepala Desa itu menjadi tulang punggung dengan berbagai Kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
“Jadi bapak-ibu, mari jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” pungkasnya. (Dim/red)