Netranews.co.id, Sumenep – Baru-baru ini santer kasus korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, hingga saat ini sudah terdapat 21 tersangka ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin, 22 Juli 2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, juga telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara, sebagai salah satu pelaku Tipikor.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi mengapresiasi tindakan KPK yang dengan gagah berani mengungkap lingkaran setan para oknum yang ada di tubuh Legislatif.
“Saya jelas mengapresiasi, artinya apa yang saya teriakkan sebelum jadi anggota dewan sampai kemudian saya jadi anggota DPRD Provinsi Jatim, KPK berani masuk untuk menyelidikinya,” kata Mathur, saat diwawancara secara ekslusif oleh Netra News, Minggu (21/07).
Menurutnya, langkah KPK sudah tepat untuk mengusut tuntas persoalan realisasi dana hibah sebanyak 7,8 Triliun yang terjadi sejak tahun 2020 itu.
Meskipun demikian, dirinya juga menyayangkan tindakan KPK yang hanya memeriksa dan mengusut dana hibah Dewan di Gedung Inderapura, Surabaya, Jawa Timur, itu.
“Kenapa berhenti hanya di Anggota Dewan, dana hibah ini semuanya memanfaatkan, Anggota Dewan, Gubernur dan Wakil Gubernur semuanya memanfaatkan,” tukasnya.
“Karena nomenklaturnya satu dana hibah ini, yang ke dewan itu disebut pokir yang ke eksekutif itu dana hibah gubernur, seharusnya sama-sama dilidik,” tegasnya.
Aktivis Anti Korupsi Madura itu juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari berbagai sumber, kasus itu pasti akan dikembangkan lagi.
“Insting saya, masih ada potensi penambahan tersangka lagi, kasus ini masih harus dikembangkan lagi,” ungkapnya.
Ia menekankan agar KPK harus lebih dalam lagi dalam menangani kasus sebesar ini, apalagi dana hibah ini juga didapatkan oleh Pemerintah Eksekutif.
“Kerugian negara sampai sekian triliun dan jumlahnya Pokmas sekitar 14 ribu, jadi harus dibuka semua kasus ini, KPK juga harus masuk ke ruang-ruang kosongnya lembaga eksekutif,” pungkasnya. (Dim/red)