Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tegas beri peringatan kepada instansi nakal yang pakai badan jalan sebagai lahan parkir. Kamis, 8 Agustus 2024.
Sudah sejak lama parkir tepi jalan umum ini menjadi persoalan dalam berlalu lintas, salah satunya karena berpotensi menimbulkan kemacetan, bahkan terparah berisiko kecelakaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat sejumlah jalan raya yang dijadikan lahan parkir secara ilegal oleh perusahaan seperti rumah makan, swalayan, bahkan sekelas perbankan plat merah milik provinsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Disperkimhub Sumenep, Toyyib mengatakan pihaknya telah melakukan teguran pada sejumlah pihak yang nakal dalam menggunakan lahan parkir itu.
“Di depan bank Jatim itu sudah ditegur pada tahun 2023 lalu, dealer Honda di jalan Dr. Cipto sudah ditegur, sama di Melita Kitchen dan Arinna Cafe & Resto juga sudah ditegur,” kata Toyyib saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (06/08).
Ia menjelaskan, setiap instansi atau usaha wajib mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) agar aktivitas mereka tidak berdampak buruk kepada lalu lintas dan angkutan, utamanya di jalan raya.
“Kalau yang Arinna Cafe & Resto itu sudah proses mengurus Andalalin, sedangkan yang Melita Kitchen itu sudah ditegur, nanti kalau ada lagi saya tegur, bukan kita saja, polisi juga negur,” sambungnya,” jelasnya.
Disinggung soal Andalalin dari sejumlah instansi dan perusahaan lain, pihaknya tidak menyebutkan secara detail apa saja yang sudah mengurus Andalalin, namun pihaknya memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau penindakan dan pengawasan itu di kepolisian, kita bisanya hanya membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kalau misalkan di sini butuh rambu-rambu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa parkir berlangganan itu hanya untuk parkir tepi jalan umum, sedangkan parkir khusus itu harus disediakan lahannya oleh pihak yang bersangkutan.
“Tapi tepi jalan umum ya, bukan sampai masuk ke tengah jalan,” tegasnya.
“Kalau parkir khusus itu tidak masuk parkir berlangganan, yang berlangganan itu hanya parkir tepi jalan umum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh instansi atau perusahaan yang ada di tepian jalan raya agar segera menyediakan lahan parkir khusus bagi pengguna kendaraan sesuai dengan Andalalin yang ada dalam regulasi.
“Itu memang harus menyediakan (lahan parkir),” pungkasnya. (Dim/red)