Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria berinisial N (40), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berakhir di Jeruji Besi akibat cabuli anak tirinya selama tiga tahun terakhir. Senin, 12 Agustus 2024.
Pelapor berinisial S (37) merupakan ibu korban berinisial G (17) yang baru saja satu atap setelah menikah sekian bulan sebelumnya bersama tersangka berinisial N.
Kronologi kejadian berawal sejak tahun 2021 lalu, N memaksa korban yang merupakan anak tirinya, G untuk melakukan melakukan persetubuhan dengan mengancam akan membunuh G.
“N mengancam akan membunuh G jika tidak mau memuaskan nafsu biologis N, sehingga G takut menolak, kejadiannya sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2024,” kata Wakil Kepala Polres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro saat konferensi pers, Senin (12/08.
Kompol Biantoro mengungkapkan, pertama kali N melakukan aksinya pada dini hari, tepatnya pada pukul 01.20 Waktu Indonesia Barat (WIB), N sedang tidur bersama istri barunya S dan anaknya G di kamar kost milik S, jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian, kata Kompol Biantoro, N meminta korban G untuk menggaruk punggungnya, dan N tiba-tiba memeluk dari belakang dan memaksa G untuk memuaskan nafsunya.
“N merasa bernafsu pada anak tirinya saat digaruk punggungnya, lalu memaksa G dengan cara memeluk paksa dari belakang dan mengancam akan membunuh G,” ungkapnya.
Selanjutnya, Biantoro menjelaskan, pelaku telah melakukan pemaksaan terhadap G sebanyak berkali-kali selama tiga tahun hingga lupa melakukannya berapa kali.
Terakhir kali pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (06/03/2024) lalu, saat itu G sedang tidur sendirian lalu pelaku masuk ke dalam kamar G untuk kembali memaksanya berhubungan badan.
“Setelah kejadian itu, G merasa trauma untuk tidur sendirian dan menceritakan semua kejadian itu kepada pelapor yang merupakan ibu kandung G,” kata Kompol Biantoro menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku N pada hari Selasa (30/03/2024) sekira pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan sebuah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik warna kuning sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, akibat perbuatan N, ia dijerat pasal 81 ayat (3), (1) dan atau pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam akan dipidana maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliar rupiah,” pungkasnya. (Dim/red)