Netranews.co.id, Sumenep – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran berkata kasar dan menolak saat diajak berhubungan badan. Senin, 24 September 2024.
Pelaku berinisial R (45) sudah menjalani bahtera cinta dengan istrinya (NH) semenjak 2019 lalu dan menetap di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Kronologi kejadian itu berawal pada (10/9) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah mereka. Saat itu R meminta pada NH untuk melakukan hubungan suami istri.
Rupanya permintaan R ditolak mentah-mentah oleh NH dengan melontarkan kata kasar pada suaminya itu.
“Tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak.” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso pada awak media (23/9).
Usai kejadian itu, R pergi meninggalkan NH yang terbaring lemas dirumah akibat tindakannya. Baru dipertengahan jalan R menyadari Handphone milik dia tertinggal di rumah.
Sesampainya di rumah, R mengecek NH yang masih belum bangun ditempat ia dianiaya. Setelah dicek ternyata NH sudah dalam kondisi tidak bernafas.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan, R berbohing kepada keluarga dan warga bahwa istrinya meninggal karena jatuh saat mengecat rumah. Bahkan keluarga korban awalnya tak sempat menaruh curugas atas kematian NH.
Namun, saat sebelum proses pemakaman, tetangga korban melihat hal janggal di leher NH seperti bekas memar atau lebam.
Tanggal 20 September 2024, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi).
“Berdasarkan hasil Exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban.” papar Henri.
Akibat perbutannya, R diancam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undanga Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Dim)