Netranews.co.id, Sumenep – Ribuan Pekerja di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendapatkan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur. Rahu, 9 Oktober 2024.
Salah satunya yang disalurkan oleh Pemkab setempat melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, tercatat sebanyak 4.117 pekerja rentan telah terdaftar sebagai penerima program tersebut.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso mengatakan, program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja non formal seperti petani, tukang becak hingga kuli bangunan dan pembantu rumah tangga.
“Itu yang ada di Disnaker, belum lagi yang ada di OPD lain,” kata Heru saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Rabu (09/10).
Heru menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini terdapat program Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sumenep.
“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka akan diberikan santunan JKM oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42. juta,” jelasnya.
Ia menyebut kan saat ini Pemkab Sumenep telah menyalurkan JKM yang bersumber dari APBD itu kepada 40 penerima yang meninggal dunia, penyalurannya langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.
Menurutnya, program ini wajib untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat agar semua pekerja rentan bisa merasakan manfaat dari program ini.
Sebab, kata dia, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang program tersebut, sehingga pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi ke bawah.
“Kita masih terus mencari masyarakat yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang sudah meninggal, karena kalau bukan kami siapa lagi,” ujarnya.
“Kami bekerjasama dengan camat untuk mengecek langsung ke bawah, apakah masih ada masyarakat yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap BPJS Ketenagakerjaan ini bisa disalurkan dengan baik dan amanah. Mengingat program tersebut juga bertujuan untuk menyokong ekonomi masyarakat.
“JKM sendiri tujuannya adalah untuk penyokong ekonomi masyarakat. Jika kepala keluarga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meninggal, keluarga juga bisa memanfaatkan santunan JKM tersebut,” pungkasnya. (Dim/red)